| Q | : | Siapakah yang dapat menyampaikan pengaduan? |
| A | : | Seluruh Pegawai, Mahasiswa dan Masyarakat yang berhubungan dengan Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan dapat menyampaikan pengaduan. Pengaduan terdiri dari pengaduan whistleblower dan pengaduan masyarakat. yang dimaksud Whistleblower adalah pegawai dan mahasiswa Unisda. yang dimaksud Masyarakat adalah masyarakat yang berhubungan dengan Unisda |
| Q | : | Apa saja bentuk pengaduan yang dapat disampaikan? |
| A | : | Bentuk pengaduan yang dapat disampaikan, meliputi dugaan : penyalahgunaan wewenang pelanggaran disiplin Pejabat/Pegawai tindak pidana korupsi melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat benturan kepentingan |
| Q | : | Bagaimana cara menyampaikan pengaduan tersebut? |
| A | Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui surat tertutup pada Tim WBS Pusat dengan alamat email : [email protected] *Pengaduan tersebut wajib dilampiri dengan bukti dukung baik berupa hasil scan dokumen, foto dan video. | |
| Q | : | Apa kriteria pengaduan yang dapat ditindaklanjuti? |
| A | : | Pengaduan dapat ditindaklanjuti jika paling sedikit memuat: What, Apa substansi pengaduan Where, Dimana perbuatan tersebut dilakukan When, Kapan waktu kejadian Who, Siapa pihak yang terlibat How, Bagaimana kronologis kejadian |
| Q | : | Bagaimana saya mengetahui, tindak lanjut dari pengaduan saya? |
| A | : | Tim WBS akan melakukan balasan atas status pengaduan anda.Jika kriteria pengaduan telah lengkap, tim WBS akan melakukan penelahaan. Proses penelaahan dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap.Hasil penelaahan tersebut akan disampaikan kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. |
| Q | : | Bagaimana jika dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pengaduan tersebut tidak benar? |
| A | : | Dalam hal hasil pemeriksaan didapatkan kondisi bahwa bukan merupakan penyalahgunaan wewenang, melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, benturan kepentingan, atau tindak pidana korupsi, Tim WBS merekomendasikan pemulihan nama baik teradu kepada Rektor |
| Q | : | Apa hak dan kewajiban saya setelah menyampaikan pengaduan? |
| A | : | Hak saya adalah sebagai berikut : melaporkan dugaan pelanggaran laporan pengaduan yang disampaikan wajib ditindaklanjuti memperoleh standar pelayanan penanganan laporan pengaduan mendapat perlindungan mendapat informasi mengenai perkembangan pengaduan mencabut laporannya mendapat penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kewajiban saya adalah sebagai berikut : melampirkan dan/atau melengkapi hal-hal terkait laporan pengaduan sesuai dengan ketentuan menyampaikan bukti-bukti pendukung laporan pengaduan |
| Q | : | Bagaimana jika saya menyampaikan pengaduan palsu? |
| A | : | Whistleblower yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan pengaduan palsu dan/atau menyampaikan pengaduan yang bersifat fitnah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |